Penggunaan bahan pengawet maupun bahan aditif lainnya sudah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.38 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan. Ada jenis bahan pengawet yang oleh pemerintah diizinkan untuk digunakan karena dianggap aman. Ada juga bahan pengawet yang meskipun dikatakan aman, tetapi penggunaannya diatur sesuai dengan jumlah yang diperbolehkan (Acceptable daily intake), seperti natrium benzoat, kalium sorbat, dll. Maksudnya, ada angka maksimum dalam penggunaannya. Juga ada bahan pengawet yang tergolong dilarang digunakan untuk makanan, seperti formalin dan boraks.
Undang-undang No.07 tahun 1996 dan PP No. 28/2004 secara tegas sebenarnya telah mengancam pelaku-pelaku usaha yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang dalam makanan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 600 juta rupiah.
Untuk para pengusaha atau yang akan mendirikan usaha pengolahan makanan dan ingin mengetahui jenis bahan pengawet (bahan tambahan makanan / BTM) yang sebaiknya digunakan atau informasi batas maksimum penggunaannya pada produk makanan, Bapak/Ibu dapat menghubungi
RUDI RIYANTO, MSc.
Phone (HP): 081318692556 atau 085310135381
Email: r.riyanto76@gmail.com, rudi_riyanto@kkp.go.id
atau menghubungi saya di
RUDI RIYANTO, MSc.
KANTOR PERIKANAN PENGOLAHAN PRODUK PERIKANAN
Jl. KS Tubun Petamburan 6 (Depan Hotel Santika)
Jakarta Pusat
Download Gratis:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.38 Tahun 2013 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Antioksidan
0 komentar:
Posting Komentar