
Bahan tambahan makanan / bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain pewarna , pengawet, penyedap rasa dan aroma pengemulsi, anti oksidan, anti gumpal, pemucat atau pengental.
Bahan tambahan yang diizinkan untuk dipergunakan pada makanan dengan batas maksimum penggunaannya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/Menkes/Per/IX/1988.
Dilarang...